Selasa, 18 Juni 2013

studen government

STUDENT GOVERNTMEN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN POLITIK MAHASISWA I. Pendahuluan A. Latar Belakang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah suatu wadah untuk menjembatani atau memfasilitasi mahasiswa yang memiliki suatu problem dengan birokrat kampus dan sebagai suatu lembaga kepemerintahan mahasiswaan yang menaungi mahasiswa jurusan ataupun mahasiswa fakultasnya. Akhir-akhir ini mahasiswa menilai keberadaan Badan Eksekutif Mahasiwsa (BEM) bisa dikatakan mati atau tiada ada, karena kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan tidak semua mahasiswa tahu dan bisa berkecimpung dalam kegiatan yang di adakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa yang termasuk dalam student government,itu memiliki beberapa tugas dan wewenang, akan tetapi pada akhir-akhir ini kurang begitu maksimal dalam menjalankan tugasnya karena kurang solidnya kepengurusan. Dengan adanya pemilihan umum mahasiswa diharapkan adanya perubahan dalam kepengurusan dan kinerja pengurus yang lebih baik dan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. B. Student Government Student Government secara etimologi adalah kepemerintahan mahasiswa, sedangkan devinisi secara istilah memang tidak ada yang baku atau yang dapat digunakan sebagai standar umum. Dalam konteks UIN Suka, dapat diartikan sebagai suatu system kekuasaan yang diperoleh mahasiswa, dari mahasiswa melalui pemilihan umum dan atau mekanisme lain untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa pada umumnya. Lembaga kepemerintahan mahasiswaan atau student government juga sering dianalogikan sebagai miniature Negara dimana terdapat pemerintah dan raknya sekaligus serta diakui keberadaannya. Lembaga kepemerintahan mahasiswaan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga berada dibawah payung Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa (AD/ART KBM) UIN. Student Government dihasilkan secara langsung ataupun tidak langsung dari pagelaran akbar demokrasi kampus yang disebut pemilu mahasiswa (PEMILWA). Demokrasi kampus sangat diperlukan sebagai media pembelajaran politik mahasiswa. PEMILWA diatur dalam UU PEMILWA, sedangkan partai politik diatur dalam UU Partai Politik Mahasiswa.dari pagelaran ini diharapkan menghasilkan pemimpin yang akuntabel, representative, professional dan konsisten memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Dalam konteks UIN Sunan Kalijaga, student governmet ini terpetakan ke dalam tiga lembaga yaitu: Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Lembaga Eksekutif terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ Jurusan/Program Studi (BEM F/J/PS), Lembaga legislative (Senat Mahasiswa Fakultas/Universitas) dan Lembaga Yudikatif bernama Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM). DEMA sebagai lembaga eksekutif di tingkat universitas mempunyai kewenangan mengajukan RUU pad SEMA Universitas untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tugas dari DEMA ialah: a. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asa dan tujuan KBM UIN Sunan Kalijaga b. Melaksanakan segala ketetapan KMU c. Merencanakan dan melaksanakan program kerja d. Presiden menjadi penanggung jawab pelaksanaan siding umum KMU e. Presiden wajib menyampaikan laporan pada siding. Di sisi lain, DEMA adalah lembaga instruktif di wilayah politik mahasiswa terhadap BEM F,BEM J, BEM PS dan UKM. Lembaga ini dipimpin oleh seorang presiden mahasiswa hasil PEMILWA yang diusung partai politik mahasiswa. Adapun lembaga eksekutif di tingkatan fakultas, jurusan atau program studi (BEM F/BEM J/ BEM PS) tidak jauh berbeda dengan tugas dan wewenang DEMA, tinggal menyesuaikan di levelnya masing-masing. Lembaga legislative di tingkatan Universitas (SEMA-U) mempunyai kewenangan melakukan koordinasi dengan lembaga legislative ditingkatan fakultas dan merekomendasikandibentuk dan atau dibubarkannya sebuah UKM pada KMU. SEMA-U bertugas: a. Mengawasi Presiden mahasiswa dalam melaksanakan GBHK KBM UIN Sunan Kalijaga dan ketetapan KMU lainnya. b. Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif c. Berkewajiban melaporkan kerja dalam siding paripurna d. Membuat ketetapan-ketetapan kelengkapan organisasi. Keanggotaan SEMA Universitas adalah para kandidat dari partai politik mahasiswa yang terpilih dalam PEMILWA berdasarkan perolehan suara partai dan tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua dilingkungan KBM UIN Sunan Kalijaga. Lembaga Student government yang terahir adalah Mahkamah Konstitusi Mahasiswa sebagai lembaga yudikatif yang mempunyai peran sebagai penegak konstitusi dan keadilan sesuai dengan aturan AD/ART KBMU dan diatur tersendiri dalam UU tenang Mahkamah Konstitusi Mahasiswa. Lembaga ini beranggotakan 5 orang hakim konstitusi yang ditetapkan melalui keputusan presiden mahasiswa. Student government merukan ruang pembelajaran yang dialektis dan demokratis sebagai sarana aktualisasi potensi diri. Lembaga ini pada dasarnya dibentuk dengan harapan dapat menjadi penyambung aspirasi mahasiswa atau mediator mahasiswa dengan pihak birokrasi kampus untuk memperkuat bargaining position. C. Kondisi Jurusan Jurusan Pendidikan Agama Islam adalah jurusan yang mahasiswanya paling banyak kuotanya di kampus UIN Sunan Kalijaga, jurusan PAI sendiri adalah jurusan yang paling difaforitkan oleh calon mahasiswa, akan tetapi kebesaran jurusan PAI tidak didukung dengan adanya kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa yang selalu menjadi penyambung atau penengah mahasiswa dengan pihak birokrasi kampus. Ketidak tahuan mahasiwa tentang kepengurusan dan keberadaan BEM Jurusan agak sedikit memberi pengaruh terhadap eksistensi BEM itu sendir, ketidak tahuan itu bisa disebabkan karena kurangnya sosialisasi pengurus BEM dengan para Mahasiswa ataupun mahasiswa yang tidak peduli dengan yang namanya BEM, mahasiswa kebanyakan tidak mau ikut campur tentang adanya suatu kegiatan yang tidak mereka inginkan. Mahasiswa hanya ingin berkonsisten atau hanya ingi fokus terhadap perkuliahan saja. Dengan keadaan mahasiswa yang tidak perduli dengan yang namanya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) jurusan, maka disini akan selalu ada yang namanya ketidak stabilan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dalam suatu kegiatan seharusnya mahasiswa dengan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa harusnya saling mendukung agar kegiatannya bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Penutup Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) yang pada dasarnya adalah suatu lembaga kepemerintahan mahasiswaan yang menaungi mahasiswa di jurusannya setidaknya melibatkan mahasiswa yang bersangkutan dengan kegiatan-kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Semoga kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa yang mendatang akan bila lebih optimal dalam melaksanakan kepengurusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP ASMAUL HUSNA 1 LEMBAR KURIKULUM 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Untuk BDR . Satuan Pendidikan           : SMP NEGERI 16 YOGYAKARTA Mata Pelajaran                ...