BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah No
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah telah merumuskan
empat jenis kompetensi guru yaitu: Standar kompetensi guru ini dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru. Dengan di terbitkannya peraturan menteri pendidikan nasional republik
Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru. Ini manyatakan bahwa guru harus mempunyai standar tentang
kompetensi tersebut. Serta PP NOMOR 74 TAHUN 2008 Kompetensi profesional
merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya
meliputi penguasaan:
a.
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu; dan
b.
konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Fokus permasalahan yang akan dibahas kali ini yaitu
tentang Kompetensi Profesional Guru. Kompetensi Profesional Guru, Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru
dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca
buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan
kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Sehingga dengan adanya
Kompetensi Profesional Guru ini dapat di tujukan untuk meningkatkan dalam aspek
kognitif dan intelektual para peserta didik supaya memaksimalkan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa makna dari
Kompetensi Profesional Guru?
2.
Apa Ruang lingkup
kompetensi Profesional?
3.
Apa saja indikator
guru Profesional?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
makna dari Kompetensi Profesional Guru
2.
Untuk mengetahui
Ruang lingkup kompetensi Profesional
3.
Untuk mengetahui
indikator guru Profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi
Profesional Guru
Guru
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada pendidikan tinggi.[1] Berkaitan
dengan profesional yang di maksud dengan Guru profesional adalah guru yang
memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata
“profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental,
bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis.[2]
Berkaitan dengan kompetensi profesional nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikanpasal 28 ayat (3) butir c: yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar
nasional pendidikan.
Arikunto
mengemukakan bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki
pengetahuan yang luas dan dalam tentang (bidang studi) yang akan diajarkan
serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih
metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Surya mengemukakan
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat
mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi
kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus
diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa
kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.[3]
Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan
dalam hal;
1.
Mengerti dan
dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
2.
Mengerti dan
menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta
didik.
3.
Mampu menangani
mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
4.
Mengerti dan
dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
5.
Mampu menggunakan
berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
6.
Mampu mengorganisasikan
dan melaksanakan program pengajaran.
7.
Mampu melaksanakan
evaluasi belajar dan,
8.
Mampu menumbuhkan
motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar mengemukakan kemampuan profesional mencakup;
1.
penguasaan
pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan
konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
2.
Penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
3.
Penguasaan proses-proses
kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto mengemukakan kompetensi
profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam
tentang subject matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun
memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar
mengajar.
B.
Ruang
lingkup kompetensi Profesional
Dari
berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru
sebagai berikut.[4]
a.
Mengerti dan
dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis,
dan sebagainya;
b.
Mengerti dan
dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik;
c.
Mampu menangani
dan mengembangkan bidang setudi yang menjadi tanggungjawabnya;
d.
Mengerti dan
dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
e.
Mampu
mengembangkan dan menggunakan sebagai alat, media dan sumber belajar yang
relevan;
f.
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran;
g.
Mampu
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
h.
Mampu
menumbuhkan kepribadian peserta didik;
1.
Seorang
Guru Harus Memahami Jenis-Jenis Materi Pembelajaran
Beberapa
kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar
yang akan diajarkan kepada peserta didik, menurut Hasan, sedikit mencangkup:[5]
a.
Validitas atau
tingkat ketepatan materi. Guru harus yakin bahwa materi yang diberikan telah
teruji kebenarannya. Dan guru harus menghindari memberikan materi yang masih
dipertanyakan atau masih diperdebatkan. Ini untuk menghindarkan salah konsep,
salah paham.
b.
Keberartian atau
tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta didik. Materi yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan
peserta didik, sehingga bermanfaat bagi kehidupannya. Bisa diukur dari keterpakaian
dalam pengembangan kemampuan akademis pada jenjang selanjutnya dan bekal untuk
hidup sehari-hari sehingga dalam mempelajari materi tersebut.
c.
Relevansi dengan
tingkat kemampuan peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu
mudah dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan
dilapangan pekerjan serta masyarakat
pengguna saat ini dan yang akan dating.
d.
Kemenarikan,
pengertian menarik disini bukan hanya sekedar menarik perhatian peserta didik
pada saat mempelajari suatu materi pelajaran. Lebih dari itu materi yang
diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga pserta didik
mempunyai minat untuk mengenali dan memngembangkan ketrampilan yang lebih
lanjut, lebih mendalam dari apa yang diberikan melali proses belajar mengajar
disekolah.
e.
Kepuasan,
maksudnya merupakan hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benarpbenar
memanfaatkan bagi kehidupannya, peserta didik benarp-benar dapat bekerja engan menggunakan dan
mengamalkan ilmu tersebut. Dengan memperoleh nilai/insentif yang sangat berarti
bagi kehidupannya dimasa depan.
2.
Mengurutkan
Materi Pembelajaran
Agar
pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi
pembelajaran harus diurutka sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan
dan ruanglingkupnya. Hal ini bisa dengan langkah-langkah seperti menyusun
standar kompetensi dan kompetensi dasar dan menjabarkan SKKD ke dalam indicator
kemudian dikembangkan setiap kompetensinya.
3.
Mengorganisasikan
Materi Pembelajaran
Guru disini juga
berperan sebagai perencana (designer), pelaksana (implementer), dan penilai
(evaluator) materi pembelajaran. Apabila pembelajaran diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan pribadi peserta didik dengan penyediaan ilmu yang tepat dan latihan
ketrampilan yang mereka perlukan, haruslah materi pembelajaran yang efektif dan
terorganisir.
4.
Mendayagunakan
Sumber Pembelajaran,
Guru dituntut
tidak hanya mendayagunakan sumber-sumber pembelajaran yang ada di
sekolah(apalagi yang membaca buku ajar) tetapi dituntut untuk mempelajari
berbagai sumber, seperti majalah, surat kabar, dan internet.
5.
Memilih
dan Menentukan Materi Pembelajaran
Yang perlu diperhatiagn dalam langkah ini
yaitu orientasi pada tujuan dan kompetensi, relevansi, efisien dan efektif,
fundamental esensial, keluwesan dengan hal-hal yang hangat atau actual di dalam
masyarakat sekitar sekolah, dan berkesinambungan.[6]
C.
Indikator
Guru Profesional
Profesionalitas
guru menjadi titik tolak kebangkitan pendidikan. Usaha untuk mendorong
terwujudnya guru profesional harus trus dilakukan. Kemudian indikator guru yang
profesional diantaranya;[7]
Menurut
Ahmad Sanusi, ciri guru yang profsional ada sepuluh. Berikut kesepuluh ciri
tersebut.
1.
Fungsi dan
signifikansi sosial.
2.
Ketrampilan dan
keahlian.
3.
Perolehan
ketrampilan dilakukan secara rutin dan bersifat pemecahan masalah.
4.
Batang tubuh
ilmu.
5.
Masa pendidikan.
6.
Aplikasi dan
sosialisasi nilai-nilai professional.
7.
Kode etik dalam
memberi pelayanan kepada klien.
8.
Kebebasan dalam
memberikan judgment.
9.
Tanggung jawab
professional dan otonomi.
10. Pengakuan
dan imbalan
Sedang
menurut Soedijarto, guru yang professional itu harus memiliki lima kriteria
sebagai berikut:
1.
Memahami
perserta didik dengn latarbelakang dan kemampuannya
2.
Menguasai
disiplin ilmu sebagai sumber bahan belajar dan sebagai realms of meaning and
ways of knowing.
3.
Menguasai bahan
pelajaran.
4.
Memiliki wawasan
kependidikan yang mendalam.
5.
Berkepribadian
dan berjiwa Pancasila.
Kompetensi
guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soeidarto menurut dirinya
sebagai guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis (prediksi)
situasi pendidikan. Guru yang memiliki
kompetensi profesional perlu menguasai antaralain:[8]
a.
Disiplin ilmu
pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran.
b.
Bahan ajar yang
diajarkan
c.
Pengetahuan
tentang karakteristik siswa
d.
Pengetahuan
tentang filsafat dan tujuan pendidikan
e.
Pengetahuan
serta penguasaan metode dan model mengajar
f.
Penguasaan
terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran
g.
Pengetahuan
terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses
pendidikan.
Kompetensi
yang harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough adalah:
1.
Guru harus
menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2.
Guru merupakan
anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan
dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3.
Guru memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4.
Guru adalah
“perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling
tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5.
Guru
melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6.
Guru terbuka
untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.
Guru tidak
berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat
dan status sosial.
8.
Guru
mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.
Guru merupakan
komunikator-komunikator yang efektif.
10. Guru
harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
11. Guru
harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12. Guru
secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa.
13. Guru
harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar
yang positif dan konstruktif.
14. Guru
memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15. Guru
harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16. Guru
harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional
dalam setiap kesempatan.
17. Guru
harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator,
dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18. Guru
memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19. Guru
sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20. Guru
harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21. Guru
harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi
pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22. Guru
hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
BAB
III
KESIMPULAN
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan
tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan &
disepakati bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan,
keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten.
Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat
melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien
serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran
dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Kompetensi
profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa
kompetensi Profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai
pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang
diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1.
Menguasai materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2.
Menguasai konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
DAFTAR PUSTAKA
E.
Mulyasa. 2008. Sertifikasi Guru. Bandung: Rosdakarya.
Hamzah
B. Uno. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta:Bumi
Aksara.
Jamal
Ma’mur Asmani. 2011. Tips Sukses PLPG. Yogyakarta: Diva Press.
Piet.
A. Sohertian. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi
Ofseet.
Wiji
suwarno. 2009. Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Ar-ruzz media
group.
http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html.
Diakses 05 desember 2012 pulul 14:02.
[1] Wiji suwarno, Dasar – Dasar
Ilmu Pendidikan, ( Yogyakarta: Ar-ruzz media group,2009), hlm. 37-38.
[2] http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html.
Diakses 05 desember 2012 pulul 14:02.
[3] Piet. A. Sohertian, Profil
Pendidik Profesional, (Yogyakarta: Andi Ofseet, 1994), hlm. 30.
[4] E. Mulyasa, Sertifikasi Guru,
(Bandung: Rosdakarya, 2008), hlm. 135.
[7] Jamal Ma’mur Asmani, Tips
Sukses PLPG, (Yogyakarta: Diva Press, 2011), hlm. 58-59.
[8] Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan, (Jakarta:Bumi Aksara, 2007), hlm. 64-65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar