Selasa, 18 Desember 2012

kompetensi profesional


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru yaitu: Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Dengan di terbitkannya peraturan menteri pendidikan nasional republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Ini manyatakan bahwa guru harus mempunyai standar tentang kompetensi tersebut. Serta PP NOMOR 74 TAHUN 2008 Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.       materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.      konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Fokus permasalahan yang akan dibahas kali ini yaitu tentang Kompetensi Profesional Guru. Kompetensi Profesional Guru, Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da­ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Sehingga dengan adanya Kompetensi Profesional Guru ini dapat di tujukan untuk meningkatkan dalam aspek kognitif dan intelektual para peserta didik supaya memaksimalkan dalam mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa makna dari Kompetensi Profesional Guru?
2.      Apa Ruang lingkup kompetensi Profesional?
3.      Apa saja indikator guru Profesional?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui makna dari Kompetensi Profesional Guru
2.      Untuk mengetahui Ruang lingkup kompetensi Profesional
3.      Untuk mengetahui indikator guru Profesional















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kompetensi Profesional Guru
Guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada pendidikan tinggi.[1] Berkaitan dengan profesional yang di maksud dengan Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.[2]
Berkaitan dengan kompetensi profesional nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikanpasal 28 ayat (3) butir c: yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Arikunto mengemukakan bahwa kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Surya mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.[3] Gumelar dan Dahyat merujuk pada pendapat  Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal;
1.      Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
2.      Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
3.      Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
5.      Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
6.      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
7.      Mampu melaksanakan evaluasi belajar dan,
8.      Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan profesional mencakup;
1.      penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
2.      Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
3.      Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.

B.     Ruang lingkup kompetensi Profesional
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut.[4]
a.       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya;
b.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik;
c.       Mampu menangani dan mengembangkan bidang setudi yang menjadi tanggungjawabnya;
d.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi;
e.       Mampu mengembangkan dan menggunakan sebagai alat, media dan sumber belajar yang relevan;
f.       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran;
g.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
h.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik;





1.      Seorang Guru Harus Memahami Jenis-Jenis Materi Pembelajaran
Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik, menurut Hasan, sedikit mencangkup:[5]
a.       Validitas atau tingkat ketepatan materi. Guru harus yakin bahwa materi yang diberikan telah teruji kebenarannya. Dan guru harus menghindari memberikan materi yang masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan. Ini untuk menghindarkan salah konsep, salah paham.
b.      Keberartian atau tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Materi yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga bermanfaat bagi kehidupannya. Bisa diukur dari keterpakaian dalam pengembangan kemampuan akademis pada jenjang selanjutnya dan bekal untuk hidup sehari-hari sehingga dalam mempelajari materi tersebut.
c.       Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan dilapangan  pekerjan serta masyarakat pengguna saat ini dan yang akan dating.
d.      Kemenarikan, pengertian menarik disini bukan hanya sekedar menarik perhatian peserta didik pada saat mempelajari suatu materi pelajaran. Lebih dari itu materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga pserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan memngembangkan ketrampilan yang lebih lanjut, lebih mendalam dari apa yang diberikan melali proses belajar mengajar disekolah.
e.       Kepuasan, maksudnya merupakan hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benarpbenar memanfaatkan bagi kehidupannya, peserta didik benarp-benar  dapat bekerja engan menggunakan dan mengamalkan ilmu tersebut. Dengan memperoleh nilai/insentif yang sangat berarti bagi kehidupannya dimasa depan.

2.      Mengurutkan Materi Pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutka sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan dan ruanglingkupnya. Hal ini bisa dengan langkah-langkah seperti menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar dan menjabarkan SKKD ke dalam indicator kemudian dikembangkan setiap kompetensinya.
3.      Mengorganisasikan Materi Pembelajaran
Guru disini juga berperan sebagai perencana (designer), pelaksana (implementer), dan penilai (evaluator) materi pembelajaran. Apabila pembelajaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi peserta didik dengan penyediaan ilmu yang tepat dan latihan ketrampilan yang mereka perlukan, haruslah materi pembelajaran yang efektif dan terorganisir.

4.      Mendayagunakan Sumber Pembelajaran,
Guru dituntut tidak hanya mendayagunakan sumber-sumber pembelajaran yang ada di sekolah(apalagi yang membaca buku ajar) tetapi dituntut untuk mempelajari berbagai sumber, seperti majalah, surat kabar, dan internet.

5.      Memilih dan Menentukan Materi Pembelajaran
 Yang perlu diperhatiagn dalam langkah ini yaitu orientasi pada tujuan dan kompetensi, relevansi, efisien dan efektif, fundamental esensial, keluwesan dengan hal-hal yang hangat atau actual di dalam masyarakat sekitar sekolah, dan berkesinambungan.[6]  
C.    Indikator Guru Profesional
Profesionalitas guru menjadi titik tolak kebangkitan pendidikan. Usaha untuk mendorong terwujudnya guru profesional harus trus dilakukan. Kemudian indikator guru yang profesional diantaranya;[7]
Menurut Ahmad Sanusi, ciri guru yang profsional ada sepuluh. Berikut kesepuluh ciri tersebut.
1.      Fungsi dan signifikansi sosial.
2.      Ketrampilan dan keahlian.
3.      Perolehan ketrampilan dilakukan secara rutin dan bersifat pemecahan masalah.
4.      Batang tubuh ilmu.
5.      Masa pendidikan.
6.      Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional.
7.      Kode etik dalam memberi pelayanan kepada klien.
8.      Kebebasan dalam memberikan judgment.
9.      Tanggung jawab professional dan otonomi.
10.  Pengakuan dan imbalan
Sedang menurut Soedijarto, guru yang professional itu harus memiliki lima kriteria sebagai berikut:
1.      Memahami perserta didik dengn latarbelakang dan kemampuannya
2.      Menguasai disiplin ilmu sebagai sumber bahan belajar dan sebagai realms of meaning and ways of knowing.
3.      Menguasai bahan pelajaran.
4.      Memiliki wawasan kependidikan yang mendalam.
5.      Berkepribadian dan berjiwa Pancasila.
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soeidarto menurut dirinya sebagai guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis, dan memprognosis (prediksi) situasi pendidikan.  Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antaralain:[8]
a.       Disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran.
b.      Bahan ajar yang diajarkan
c.       Pengetahuan tentang karakteristik siswa
d.      Pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan
e.       Pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar
f.       Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran
g.      Pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan. 
Kompetensi yang harus dikuasai guru profesional itu menurut Richard D. Kellough adalah:
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkannya
2.      Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.      Guru adalah “perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperoleh pengetahuan.
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai model yang diinginkan di depan siswa.
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.      Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.  Guru harus berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan. 
11.  Guru harus secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar.
12.  Guru secara nyata menaruh perhatian pada kesehatan dan keselamatan siswa. 
13.  Guru harus optimis terhadap kondisi belajar siswa dan menyiapkan sistuasi belajar yang positif dan konstruktif.
14.  Guru memperlihatkan percaya diri pada setiap kemampuan siswa untuk belajar.
15.  Guru harus terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
16.  Guru harus memperlihatkan perhatian terus-menerus dalam tanggung jawab profesional dalam setiap kesempatan.
17.  Guru harus terampil bekerja dengan orang tua atau wali, sesama guru, administrator, dan memelihara hubungan baik sesuai etika profesional.
18.  Guru memperlihatkan minat dan perhatian luas tentang pelbagai hal.
19.   Guru sebaiknya mempunyai humor yang sehat.
20.  Guru harus mampu mengenali secara cepat siswa yang memerlukan perhatian khusus.
21.  Guru harus berusaha melakukan usaha khusus untuk memperlihatkan bagaimana materi pelajaran berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
22.  Guru hendaknya dapat dipercaya, baik dalam membuat perjanjian maupun kesepakatan.
BAB III
KESIMPULAN
Standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan & disepakati  bersama dalam bentuk penguasaan penge-tahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pendidik sehingga layak disebut kompeten. Tujuannya adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal, dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.  PP Nomer 74 tahun 2008 menjabarkan bahwa kompetensi Profesional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
1.      Menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu
2.      Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.



DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2008. Sertifikasi Guru. Bandung: Rosdakarya.
Hamzah B. Uno. 2007.  Profesi Kependidikan. Jakarta:Bumi Aksara.
Jamal Ma’mur Asmani. 2011. Tips Sukses PLPG. Yogyakarta: Diva Press.
Piet. A. Sohertian. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi Ofseet.
Wiji suwarno. 2009. Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: Ar-ruzz media group.






[1] Wiji suwarno, Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan, ( Yogyakarta: Ar-ruzz media group,2009), hlm. 37-38.
[3] Piet. A. Sohertian, Profil Pendidik Profesional, (Yogyakarta: Andi Ofseet, 1994), hlm. 30.
[4] E. Mulyasa, Sertifikasi Guru, (Bandung: Rosdakarya, 2008), hlm. 135.
[5] Ibid., hlm. 138-139.
[6] Ibid., hlm. 144-170.
[7] Jamal Ma’mur Asmani, Tips Sukses PLPG, (Yogyakarta: Diva Press, 2011), hlm. 58-59.
[8] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta:Bumi Aksara, 2007), hlm. 64-65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP ASMAUL HUSNA 1 LEMBAR KURIKULUM 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Untuk BDR . Satuan Pendidikan           : SMP NEGERI 16 YOGYAKARTA Mata Pelajaran                ...