Minggu, 04 Maret 2012


ANCAMAN TERORISME
DAN FUNDAMENTALISME KEBERAGAMAAN



Disusun oleh:
Muhammad Tasdik (10411073)
PAI 2
Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2010



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.  Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang di berikan oleh Dosen pengajar. dalam makalah ini penulis membahas tentang fundamentalisme dan terorisme dengan pertimbangan materi di atas merupakan bahan tugas pendidikan kewarganegaraan sehingga dapat membantu untuk lebih memahami materi kewarganegaraan.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari adanya berbagai kekurangan baik dalam isi materi maupun penyusunan kalimat. Namun demikian pebaikan merupakan hal yang berlanjut sehingga kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini sangat penulis harapkan.
Akhirnya penulis menyampaikan terima kasih kepada DRS. H. Khamim  dan teman- teman sekalian yang telah membaca dan mempelajari makalah ini











BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights). Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
Dalam hal ini terdapat beberapa pengecualian seperti untuk tujuan penegakan hukum, sebagaimana yang diatur juga dalam Article 2 European Convention on Human Rights yang menyatakan:
protection the right of every person to their life. The article contains exceptions for the cases of lawful executions, and deaths as a result of "the use of force which is no more than absolutely necessary" in defending one's self or others, arresting a suspect or fugitive, and suppressing riots or insurrections.

Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak mencakup pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada alas hak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh penghilangan hak hidup tanpa alas hak adalah pembunuhan melalui aksi teror. Aksi teror jelas telah melecehkan nilai kemanusiaan, martabat, dan norma agama. Terorisme biasanya selalu dikaitkan dengan fundamentalisme agama.

B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil tiga pokok masalah, yaitu:
1.      Apakah terorime dan fundamentalisme keberagamaan itu?
2.      Apakah sebab munculnya terorime dan fundamentalisme keberagamaan?
3.      Bagaimana cara menanggulangi dampak terorime dan fundamentalisme keberagamaan?





BAB II
TERORISME
A. Definisi Terorisme
Sebuah asas hukum menyatakan nullum crimen sine poena, yang artinya adalah tiada kejahatan yang boleh dibiarkan begitu saja tanpa hukuman. Demikian pula dengan kejahatan terorisme yang harus dibuatkan suatu instrumen hukumnya. Saat ini, terorisme telah menjadi suatu kejahatan lintas negara, terorganisir, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Secara bebas, terorisme dapat diartikan suatu ancaman teror untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, tanpa alasan dan tujuan yang benar.
Isu terorisme mulai sering dibicarakan sejak perang dingin antara dua negara adikuasa berakhir, yakni setelah kalahnya negara adikuasa Uni sofyet ketika memerangi Afganistan. Kemudian negara-negara Islam yang berada dalam cengkeraman negara tersebut berusaha melepaskan diri. Bahkan lebih mengemuka lagi istilah terorisme setelah kejadian 11 September di Amerika Serikat tahun 2001.
Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam kasus terorisme terutama terkait dengan isu politik dan agama, telah melahirkan berbagai opini. Contohnya, teroris diidentikkan sebagai tokoh Islam yang taat beribadah, berjenggot, bercelana cingkrang dan selalu membawa mushaf kecil. Pernyataan ini menunjukkan keterbelakangan tokoh tersebut dari aspek informasi dan pemikiran, bahkan pemahamannya akan ajaran agama. Pernyataan tersebut selain tidak sesuai dengan fakta, juga terselip bentuk kebencian terhadap umat Islam. Contoh lain adalah keberadaan kelompok Jamaah Islamiyah ini sesunguhnya belum bisa dibuktikan secara tepat, terutama kaitan kelompok ini dengan kelompok teroris internasional, Al-Qaeda. Penggunaan nama Jamaah Islamiyah pada kelompok ini menuai kritik dari beberapa kalangan intelektual muslim, karena penggunaan istilah Jamaah Islamiyah pada kelompok tersebut berarti “Kumpulan Umat Islam”, yang berarti merujuk pada seluruh orang yang menganut agama Islam.
Terorisme adalah musuh bersama bangsa Indonesia, musuh kemanusiaan, musuh rakyat Indonesia dan musuh dunia. Ada 2 alasan penting mengapa terorisme menjadi musuh bersama bangsa Insonesia :


1.      Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua merasa lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi. Dewasa ini terorisme mempunyai jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

B. Sebab-Sebab Muncul dan Berkembangnya Terorisme
Mengenal sebab sesuatu hal yang ingin kita obati merupakan perkara yang sangat penting. Dengan mengetahui sebab-sebab tersebut, akan dengan mudah mendiagnosa untuk selanjutnya memberikan terapi yang tepat terhadap suatu penyakit. Begitu juga untuk mengatasi kasus terorisme maka kita perlu mengetahui penyebab aksi teror tersebut terlebih dahulu.  Jika kita cermati banyak sekali fakror yang mendukung dan menyebabkan muncul dan berkembangnya terorisme. Berikut ini akan kami sebutkan faktor yang paling dominan, diantaraya :
1.      Penindasan yang dialami kaum muslimin di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara yang mayoritas non-muslim.
Walaupun menurut undang-undang internasional setiap individu dijamin kebebasan untuk menjalankan agamanya, akan tetapi undang-undang ini hanya dinikmati oleh orang non-muslim yang berada di negara-negara Muslim. Adapun untuk orang muslim yang berada di negara-negara non-muslim, undang-undang tersebut tidak diberlakukan. Mereka dikekang dan dibelenggu dalam menjalankan ajaran agama mereka secara sempurna. Ketimpangan ini memicu sebagian umat untuk memperjuangkan hak mereka dengan cara teror-teror di Negara-negara non-muslim.
2.      Penjajahan dan pencaplokan terhadap negara-negara muslim, seperti di Palestina, Iraq, dan Afganistan.
Dunia bungkam seribu bahasa terhadap penjajahan yang dilakukan Israil dan Amerika. Mengapa presiden George Bush tidak dibawa ke mahkamah hukum internasional sebagai penjahat perang dimana dia telah menentang keputusan PBB dan dunia internasional dalam aksi penyerbuannya ke Iraq. Demikian pula kekejaman Israil terhadap rakyat Palestina. Mengapa dunia internasional tidak bertindak dan menghukum Israil terhadap kejahatan dan kekejamannya di Palestina. Hal seperti inilah yang melahirkan aksi-aksi terror di berbagai belahan dunia.
3.      Terdapatnya kedzaliman sebagian penguasa terhadap para aktifis dakwah.
Berbagai konflik perebutan kebijakan dalam kekuasaan antara aktifis dakwah dengan sebagian penguasa tidak jarang bermuara kepada penculikan dan pembunuhan karakter dari pihak penguasa terhadap para aktifis dakwah. Ditambah lagi dengan adanya berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang secara sengaja membenturkan antara umat Islam dengan penguasa, kemudian lahirlah kekhawatiran dari pihak penguasa akan terjadinya Islamisasi terhadap sebuah bangsa dan dianggap dapat mengganggu keamanan dan persatuan bangsa.
4.      Kebodohan umat terhadap agama terutama masalah aqidah dan jihad.
Jihad dalam pengertian umum yaitu berjihad dengan segala yang baik sesuai kemampuan masing-masing. Baik berupa harta atau ilmu, baik secara lisan maupun tulisan. Adapun jihad dalam pengertian khusus adalah jihad dengan senjata melawan orang kafir. Hal inilah yang umumnya dijadikan dasar para teroris dalam melancarkan teror-terornya.
5.      Ghuluw (ekstrim) dalam pemahaman dan pengamalan agama dari sebagian generasi muda Islam.
Adapun ghuluw di sini adalah melampaui batas perintah agama sehingga terjatuh kepada perbuatan bid'ah. Semangat beragama yang tidak diiringi dan didukung oleh pengetahuan agama yang cukup dan pemahaman yang benar sering membawa kepada sikap ekstrim dalam bersikap dan bertindak. Hal inilah yang sebagian besar mempengaruhi tumbuhnya gerakan terorisme dengan sasarannya adalah kaum muda karena pemahaman mereka yang sedikit tentang agama.
6.      Jauh dari bimbingan ulama dalam mempelajari dan memahami ajaran agama.
Mempelajari agama secara otodidak atau belajar agama bukan kepada ahlinya merupakan penyebab utama lahirnya berbagai kesesatan dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama diantaranya lahirnya terorisme. Yang salah bukan agama, akan tetapi cara dan jalan yang ditempuh dalam memahaminya. Bukan hanya ilmu agama, ilmu dunia sekalipun jika tidak dipelajari melalui ahlinya akan membawa kepada kebinasaan.
7.      Merajalelanya kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, baik dari segi akhlak maupun pemikiran.
Kebebasan berfikir dan berekspresi tanpa karidor dan batas telah membuka pintu lebar-lebar bagi para menyembah hawa nafsu dan kaum zindiq untuk merusak ajaran agama. Adapun jika seseorang berkeinginan menjalankan ajaran agama secara benar justru dianggap melanggar kebebasan. Kebebasan sepihak ini membuat sebagian pihak yang tidak senang dan memicu tindak teror di tengah-tengah masyarakat.
8.      Lemahnya pengawasan badan penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
Seringkali lembaga penegakan hokum tidak peka terhadap permasalahan agama yang berpotensi menciptakan konflik. Hal ini menyebabkan sebagian orang lebih memilih menerapkan hukumnya sendiri-sendiri. Misalnya, lebih memilih menghukum orang dengan cara-cara terorisme.

C. Terorisme Dan Identitas Soliter
Ideologi terorisme senantiasa hidup, bahkan tumbuh subur di tengah gejolak politik global yang tidak adil dan kondisi obyektif sosial ekonomi yang kian karut-marut. Karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu membongkar akar-akar terorisme. Harus diakui, kekerasan bukan hal baru, usianya setua umur manusia. Sejak manusia ada di bumi, sejak itu pula kekerasan mewujud sehingga Tuhan menciptakan manusia agar membawa misi perdamaian melalui para utusan-Nya dan akal budi. Menurut Sen, dalam sejarah agama dan negara bangsa, identitas soliter menjadi paling dominan penduduk bumi, yaitu identitas tunggal yang dianggap publik sebagai satu-satunya yang benar. Keyakinan itu lahir karena identitas dipahami sebagai takdir, bukan sesuatu yang bersifat dinamis, kontekstual, dan plural. Baik negara maju maupun berkembang sedang mengidap penyakit identitas soliter.
Untuk menggambarkan bahaya identitas soliter, ada sejumlah peristiwa masa lalu yang perlu dijadikan pelajaran. Konflik antara suku Hutu dan Tutsi di Rwanda memutus identitas kebangsaan dan kemanusiaan. Dalam hal ini, kesalahan terbesar dari ilusi identitas soliter adalah pengotakan identitas ke dalam federasi agama-agama dan peradaban. Padahal, setiap manusia tidak bisa disederhanakan dalam identitas soliter karena setiap manusia mempunyai identitas beragam. Di antaranya identitas bahasa, suku, organisasi, pendidikan, afiliasi politik, profesi, dan lain-lain. Karena itu, paham tentang "Barat dan anti-Barat" yang melanda masyarakat dunia saat ini menyimpan kemuskilan tersendiri. Di satu sisi paham itu mengotak-ngotakan identitas ke bentuk tunggal yang ekstrem. Di sisi lain, paham itu mengabaikan kemajemukan dan persinggungan antaridentitas. "Islam" dan "Barat".
Dalam sejarah peradaban dan ilmu pengetahuan, matematika, dan sains, yang belakangan dianggap sebagai "Barat", pada hakikatnya merupakan identitas peradaban yang lahir dan tumbuh di Timur. Sebaliknya, rasionalitas yang dikembangkan Ibnu Rushd adalah transmisi rasionalitas yang lahir dari rahim Aristoteles di Yunani. Demokrasi yang selama ini identik dengan Barat pada hakikatnya sudah dipraktikkan di Timur, seperti India, Iran, dan Arab. Begitu pula pemilahan identitas antara "Islam" dan "Barat" mempunyai kemuskilan tersendiri sebab di tengah komunitas Muslim, identitas Barat diterima, dipelajari, dan dikritisi. Sebaliknya di Barat, tradisi dan khazanah Islam menjadi salah satu bidang kajian yang diminati. Di antara mereka ada yang menjadi imam masjid, aktivis, pemikir, ahli komputer, mistikus, feminis, dan pebisnis media. Bahkan, populasi umat Islam di Amerika terus bertambah dan pelan-pelan menyodok populasi umat Yahudi. Atas dasar itu, Diana L Eck menyebut Amerika sebagai salah satu Islamic world. Dengan demikian, simplifikasi identitas "Barat dan anti-Barat" serta "Islam" dan "Barat" merupakan salah satu bentuk identitas soliter yang tidak bisa dipertahankan lagi. Pilihan atas identitas adalah pilihan terbuka, yang sejatinya membangun rasionalitas dan perdamaian. Karena itu, federasi agama-agama dan peradaban sebisa mungkin dijadikan federasi yang terbuka untuk dialog, bukan federasi yang tertutup dan soliter sebab federasi yang soliter hanya menyuburkan kebencian dan kekerasan

C. Dimensi Terorisme
Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Hal ini menyebabkan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam kongresnya di Wina Austria tahun 2000 mengangkat tema The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders, antara lain menyebutkan terorisme sebagai suatu perkembangan perbuatan dengan kekerasan yang perlu mendapat perhatian. Menurut Muladi, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure) karena berbagai hal:
a.    Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the right to life) dan hak asasi untuk bebas dari rasa takut.
b.   Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah.
c.    Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern.
d.   Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi terorisme nasional dengan organisasi internasional.
e.    Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi baik yang bersifat nasional maupun transnasional.
f.    Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Terorisme sebagai kejahatan telah berkembang menjadi lintas negara. Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari satu negara. Menurut Romli Atmasasmita dalam perkembangannya kemudian dapat menimbulkan konflik yurisdiksi yang dapat mengganggu hubungan internasional antara negara-negara yang berkepentingan di dalam menangani kasus-kasus tindak pidana berbahaya yang bersifat lintas batas teritorial. Kejahatan terorisme menggunakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat mengancam ketentraman dan kedamaian dunia.

D. Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Perkembangan aksi terorisme pada saat ini telah membuat dunia menjadi tidak aman. Ancaman terorisme dapat terjadi kapan saja dan di mana saja serta dapat mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme. Dalam keadaan negara Indonesia yang sedang membangun pada saat ini, diperlukan kemantapan stabilitas keamanan di semua bidang. Selama jaringan terorisme Internasional memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang, maka kemantapan stabilitas keamanan dalam negeri akan terancam. Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai pencegahan terorisme diantaranya:
1.      Menghentikan penjajahan terhadap negara-negara muslim, serta mengembalikan hakhak umat Islam terutama di Palestina, Afganistan dan Irak.
2.      Menghentikan penindasan dan pengekangan terhadap umat Islam dari menjalankan ajaran agama mereka, terutama di negara-negara yang mayoritas non muslim.
3.      Menegakkan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat, serta menumpas segala bentuk maksiat dan kemungkaran terutama penodaan terhadap agama.
4.      Menanamkan aqidah yang benar kepada umat, terutama generasi muda.
5.      Mempelajari ilmu agama dari ulama yang terpercaya dalam ilmunya. Bukan orang yang berpura-pura seperti ulama.
6.      Mengembalikan persoalan-persoalan besar dan penting kepada penguasa.
7.      Adanya kerjasama antara ulama dan umara' dalam pencerahan pemahaman agama kepada generasi muda.
8.      Perhatian orang tua terhadap pendidikan agama anak-anak mereka serta mengawasi kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.
9.      Kepedulian masyarakat terhadap sesama, meninggalkan sikap acuh dan individualisme.
10.  Meningkatkan pengawasan ulama dan pihak terkait terhadap perkembangan pemahaman agama yang berkembang di masyarakat.


E. kesalahan Penanggulangan Kasus Terorisme di Indonesia
siapapun orang di dunia ini pastilah menolak terorisme. Agama manapun itu pastilah juga tidak setuju aksi teror. Jika ada terorisme, semua pihak pasti sepakat bahwa aparat kepolisian harus mengambil peran terdepan menumpasnya. Masyarakat akan membantu dan menyokong tugas polisi tersebut. Semua pihak tentu akan sepakat jika aparat berwenang menaati aturan main saat menumpas berbagai aksi teror. Sebaliknya, semua pihak pastilah menolak jika aparat kepolisian menghalalkan berbagai cara saat menjalankan tugasnya.
Di sinilah masalahnya, sebagai aparat penegak hukum, polisi tidak jarang melanggar aturan main, terutama saat menjalankan tugasnya. Para korban penangkapan terkadang mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya dari polisi. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mendapat teror, baik fisik maupun non-fisik. Jika ituu benar, maka polisi menjadi pihak pertama yang melanggar undang-undang. Pelanggaran itu pula yang mencuat ke permukaan saat  polisi menciduk paksa sejumlah aktivis Islam di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Mojokerto, dan lainnya.
Dalam hal ini apa saja yang dilanggar polisi? Menurut Direktur Eksekutif Front Perlawanan penculikan  (FPP) Kholid Syaefullah, dalam menjalankan aksinya, polisi acap kali mengabaikan aturan mainyang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Semestinya dalam setiap aksi penangkapan seorang petugas dilengkapi dengan surat perintah tugas untuk menagkap. Selain itu, harus melengkapi diri dengan surat perintah pengkapan yang ditunjukkan kepada seseorang yang akan ditangkap sesuai identitasnya. Namun kenyataanya justru hal itulah yang sering diabaikan aparat kepolisian. Bila hal ini benar, maka asas praduga tak bersalah yang diianut Indonesia hanya ssemacam slogan saja.

F. Pelanggaran Terorisme Terhadap Syari'at Islam
Doktrin terorisme yang disuarakan kaum ekstrim telah melanggar syari’at Islam dengan berbuat zalim dan kerusakan di muka bumi. Dengan mengatasnamakan Islam, mereka melakukan aksi teror yang melukai umat Islam. Tidak hanya secara fisik tapi juga melukai hati umat Islam. Berikut ini pelanggaran-pelanggaran terhadap syariat Islam.
1.      Pengkafiran terhadap kaum muslimin
2.      Keliru dalam memahami kode etik jihad
3.      Melakukan pembunuhan tanpa alasan syar'i
4.      Membunuh diri sendiri untuk menutup kesalahan atau karena tidak sanggup menahan luka
5.      Menebarkan rasa takut di tengah-tengah kaum muslimin
6.      Membuat kerusakan di muka bumi
7.      Mencemarkan nama baik Islam dihadapan umat agama lain
Dari semua hal tersebut di atas, seharusnya para teroris yang menyatakan dirinya Islam dan mengatsnamakan Islam atas segala perbuatannya berfikir dua kali sebelum melancarkan aksi terornya. Jangan hanya dengan dasar jihad fi sabilillah lalu mereka melakukan pembunuhan, pengeboman, pengrusakan, dan lain-lain yang malah mencemarkan nama baik Islam di mata dunia. Bukankah masih banyak jalan untuk membela agama Islam, tidak harus dengan aksi teror yang menyakiti hati umat Islam di dunia.















BAB III
FUNDAMENTALISME KEBERAGAMAAN

A.    Paham Fundamentalisme
Gerakan Islam fundamentalis muncul karena pemahaman agama yang cenderung tekstualis, dan hitam-putih. Pemahaman seperti ini akan dengan mudah menggiring pada sikap keberagamaan yang kaku. Pembacaan agama tidak bisa terlepas dari konteks historisnya. Untuk itulah, pembacaan yang terbuka akan menghindarkan kita dari sikap yang berbau kekerasan. Semua fenomena dan/atau prilaku sosial itu bermula dari apa yang ada dalam pikiran individu. Bertolak dari hal ini jika dicermati maka tidak heran jika fundamentalisme dengan ideologi yang mereka fikirkan akhirnya menimbulkan fenomena sosial yang unik seperti terjelma dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam(FPI), Jama'ah Islamiyah(JI), Hizbut Tahrir (HT), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan banyak lagi yang lainnya.

B.     Fundamentalisme Islam
Fundamentalisme Islam merupakan fenomena sosial diberbagai negara sebagai akibat dari derasnya arus modernisasi, dan ketidakpuasan terhadap nilai-nilai sosial yang dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Fundamentalisme mengambil bentuk perlawanan-terkadang berbentuk radikal. Acuan yang digunakan sebagai ukuran apakah nilai-nilai sosial yang nampak itu bagus apa tidak, perlu dilawan atau tidak adalah al-Qur’an dan Hadith.
Bagi kaum fundamentalis, Islam adalah satu-satunya jalan hidup dan harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan pengaruhnya terhadap hak-hak dan kesejahteraan kelompok lain. Jalan lurus( al - sirat al mustaqim) telah ditentukan. Tuhan diwujudkan melalui seperangkat perintah hukum positif yang menunjukkan jalan yang benar dan bertindak pada semua keadaan. Satu-satunya tujuan hidup manusia dimuka bumi adalah merealisasikan perwujudanTuhan dengan melaksanakan hukum Tuhan secara patuh dan taat.
Kehidupan yang tunduk dan patuh pada hukum Tuhan dianggap lebih superior dari pada yang lainnya. Para pengikut semua jalan hidup yang lain dianggap kafir, munafik atau pun fasik. Dengan mengikatkan diri pada kepastian hukum yang telah ditetapkan kaum yang terbimbing dan yang sesat lebih muda  dibedakan. Kaum yang terbimbing adalah yang mematuhi hukum-hukum Tuhan sedangkan kaum tersesat adalah yang menolak, berupa melemahkan maupun mendebat hukum Tuhan. Kaum fundamentalis merasa lebih terbimbing dan superior karena Tuhan berada dipihaknya. Kaum muslim fundamentalis juga merasa kesempurnaan dan kekekalan Tuhan dapat digapai sepenuhnya dimuka Bumi ini. Seolah kesempurnaan Tuhan diletakakan pada dalam hukum Tuhan. Kesan yang terbangun adalah Kaum fundamentalis dapat menciptakan tata sosial yang mencerminkan kebenaran ilahi.

C.    Faktor-Faktor Sosial Yang Melatar Belakang MunculnyaFundamentalisme
Fundamentalisme muncul dipermukaan kehidupan sosial bukannya tanpa sebab yang melatar belakangi. Tentu saja ada dasar teologis yang digunakan pembenaran dari sikapnya yang radikal, tidak mengenal kompromi, keras dan tidak toleran. Yang paling penting untuk dicermati adalah bahwa fenomena ini tidak mungkin muncul dalam kondisi sosial yang vakum.
Sikap Barat yang tidak adil dalam berhubungan dengan dunia Islam merupakan salah satu indikasi yang kuat pemicu munculnya fundamentalisme ini. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa sikap barat dan Israel terhadap Palestina telah menimbulkan militansi tertentu di kalangan Muslim yang merasa harus menunjukkan solidaritasnya kepada bangsa dan negara Palestina. Selain itu bagaimana barat menghabisi umat Islam di Iraq dan memporak-porandakan hubungan atau ukhuwwah Islamiyyah di Timur tengah dan masih banyak lagi ketidak adilan yang dilakukan oleh Amerika beserta kroninya terhadap umat Islam.
Dalam konteks ini dalam menghadapi raksasa yang besar telah menyebabkan mereka untuk menoleh pada cara survival yang mungkin bisa mereka lakukan. Bom bunuh diri, meneror, dan menyerang kepentingan pendukung Israel dan Amerika beserta kroninya secara tidak langsung merupakan pilihan bagi mereka. Sudah barang tentu ha1 ini tidak bisa untuk dibenarkan karena akan mendatangkan akibat bagi orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan konflik diatas. Namun kenyataan ini telah memberi pelajaran suatu tindakan atau sikap apapun namanya tidak pernah lepas dari konteksnya. Jika asumsi ini benar, fundamentalisme dan radikalisme meskipun menggunakan agama sebagai payung maka ia juga tidak lepas dari konteks dari mana sikap seperti itu lahir.
Hasan Hanafi dalam ha1 ini juga punya pandangan bahwa fundamentalisme dan radikalisme agama muncul karena beberapa sebab, paling tidak ada dua sebab kemunculan aksi kekerasan dalam fundamentalisme Islam. Pertama, karena tekanan rezim politik yang berkuasa. Kelompok Islam tertentu tidak mendapat hak kebebasan berpendapat. Kedua , kegagalan-kegagalan ideologi sekuler rezim yang berkuasa, sehingga kehadiran fundamentalisme atau radikalisme agama dianggap sebagai alternatif ideologis satu-satunya pilihan yang nyata bagi umat Islam.
Fundamentalisme juga muncul karena ketiadaan kemampuan dalam menghadapi modernitas dan perubahan. Perlu digaris bawahi, fundamentalisme merupakan spirit gerakan dalam radikalisme agama. Karena gerakan radikalisme itu muncul sebagai respon atas modernitas maka sebaiknya dilihat hubungan antara tradisi dan modernitas secara obyektif. Dalam tubuh modernitas juga mengandung banyak ekses negatif. Antisipasi yang dilakukan
menyebabkan “totalitas” penolakan atas dasar agama. Hal ini bagi pendukung modernisasi tentunya juga tidak bisa seratus persen dibenarkan karena modernitas adalah sebuah fase sejarah yang mengelilingi kehidupan manusia, di mana terdapat sisi positif dan juga negatif.


























BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan






























DAFTAR PUSTAKA

Bakar,Abu Ebi Hara, Islam Radikalisme dan Demokrasi, Jurnal

Ulil Absor Abdalla, Senandung Librasi Berirama Ancaman Mati,

IslamLib. Com
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2008,

Erick Hiariej, Terorisme dan Dislokasi Sosial, Kompas 6 Agustus 2005, hlm. 7.

dinasti ustmani


DINASTI TURKI USTMANI
(699-1342 H/ 1299-1923 M)

Pendahuluan

            Setelah Khilafah Abbasiyah di Baghdad runtuh akibat serangan tentara Mongol, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik dalam beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol itu, Keadaan politik umat Islam secara keseluruhan baru mengalami kemajuan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, diantaranya Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia. Kerajaan Usmani ini adalah yang pertama berdiri juga yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding dua kerajaan lainnya. Untuk mengetahui labih jelasnya maka dalam makalah ini akan kami terangkan lebih lanjut mengenai Turki Usmani.
 
Sejarah munculnya dinasti Turki Ustmani dan perkembangannya

            Pendiri kerajaan ini adalah bangsa turki dari kabilah Oghuz yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka kira-kira tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad kesembilan atau kesepuluh masehi ketika mereka menetap di Asia Tengah. Pada saat mendapatkan tekanan dari Mongol pada abd ke-13 M, mereka lari ke barat dan mencari pengungsian di tengah-tengah saudar sendiri, orang-orang Saljuk. Di dataran tinggi Asia kecil, di bawah pimpinan Etoghrul. Saat Saljuk sedang berperang dengan Bizantium. Dengan bantuan mereka, Saljuk menang. Sultan Alauddin menghadiahkan sebidang tanah di Asia kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak saaat itu, mereka terus membina daerah tersebut dan menjadikan kota Syukud sebagai ibu kota.
 
            Setelah Etoghrul meninggal dunia pada tahun 1289 M. kepemimpinan dilanjutkanoleh putranya, Utsman. Dialah yang di anggap seagai pendiri Turki Ustmani. Ustman memerintah dari pada tahun 1290 dan 1326 M. Ia tetap berbakti kepada Sultan Alauddin sebagaimana ayahnya dan menaklukkan benteng-benteng bizantium yang berdekatan dengan kota broessa. Tahun 1300 Mongol menyerang Saljuk dan Sultan Alauddin terbunuh. Sejak saat itu, Saljuk terpecah kecil-kecil dan Ustman mengumumkan kemerdekaan, dengan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Ustman menjadi penguasa pertama dan disebut juga dengan Ustman I.

            Pada masa Ustman, setelah menduduki Broessa tahun 1317 M, pada tahun 1326 daerah tersebut dijadikan ibu kota kerajaan. Kemudian pada masa Orkhan bin Ustman (1326-1359), mulai membentuk pasukan perang, anak-anak Nasrani yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Dia berhasil menguasai sejumlah kota di selat Dardanil. Dia juga dapat menaklukkan Azmir (Samira) 1327, Thasyanli 1330, Uskandar 1338, Ankara 1354, dan Galipili 1356 M. Daerah ini adalah bagian benua Eropa yang dikuasai pertama kali.

            Selanjutnya di pimpin oleh Murad I bin Orkhan (1359-1389), sebagai pengganti Orkhan, selain memantapkan keamanan dalam negeri, ia juga melakukan perluasan ke darah Eropa. Ia dapat menklukkan Adreanopel yang nantinya menjadi ibu kota kerajaan yang baru, Mecedonia, Sopia, Salonia, dan seluruh wilayah bagian utara Yunani. Paus merasa cemas terhadap kemajuan ekspansinya ke Eropa sehingga mengobarkan semangat perang. Pasukan sekutu Eropa disiapkan untuk untuk memukul mundur pasukan Ustmani yang di pimpin oleh Sijisman, raja Hongaria. Namun sultan Bayazid I bin Murad (1389-1403 M), pengganti Murad I dapat memukul mundur pasukan sekutu Kristen Eropa tersebut.

           
Ketika ekspansi diarahkan ke Konstantinopel, sempat berhenti lama. Karena tentara Timurlenk melakukan serangan ke Asia kecil. Pertempuran dahsat terjadi di Ankara tahun 1402 M yang mengalahkan tentara Turki Ustmani, sampai terbunuhnya Bayazid dan putranya Musa dalam tawanan yang terjadi tahun 1403.


            Kekalahan itu, membwa akibat buruk bagi Turki Ustmani dengan melepasnya Saljuk, Wilayah Sarbia, dan Bulgaria juga memproklamasikan kemerdekaan.
Setelah Timurlenk meninggal dunia tahun 1405 M, kerajaan Mongol di bagi-bagi kepada putranya yang saling berselisih. Keadaan ini, dimanfaatkan oleh Turki Ustmani untuk melepaskan diri dari kekuasaan Mongol. Namun perselisihan juga terjadi di antara putra Bayazid (Muhammad, Isa, dan Sulaiman), akhirnya Muhammad I bin Bayazid (1403-1421 M) dapat mengalahkan saudarnya setelah perang selama sepuluh tahun. Usaha Muhammad yang pertama adalah mengadakan perbaikan di sektor keamanan dalam negeri dan mengembalikan kesatuan pemerintahan. Usaha ini juga diteruskan oleh Murad II (1421-1451 M), dengan berusaha mengembalikan daerah yang memisahkan diri seperti Bulgaria, Serbia, Valachia, dan mengembalikan Albania. Salah satu puncak kemajuan dicapai pada masa Muhammad II (1451-1484) yang terkenal juga dengan Muhammad al-Fatih (sang penakluk). Muhmmad II dapat mengalahkan Konstantinopel sebagai ibu kota Bizantium tahun 1453 M, setelah mengepung dari berbagai penjuru.
 
            Hal ini mempermudah ekspansi ke Eropa. Bayazid II bin Muhammad, berhasil mengalahkan pemerintahan Venezia di Italia, pada masanya Rusia melepaskan diri dan merdeka tahun 1481 M. selanjutnya, menjadi masa kekhalifahan Ustmaniyah. Kemudia setelah sultan Salim (1512-1520 M) berkuasa, dia mengalahkan pemerintahan Syafawiyah yang telah bersekutu dengan orang Portugis menghadi kaum muslimin. Ia mengalihkan pehatiannya ke Timur dengan menaklukkan Persia, Syiria, dan dinasti mamalik di Mesir. Usaha ini diteruskan oleh sultan Salim al-Qanuni (1520-1566 M). yang mengembankan ekspansinya ke seluruh wilayah yang ada disekitar Turki Ustmani. Sulaiman berhasil menundukkan Irak, Belgrado, Pulau Rodhes, Tunis, Budapest, dan Yaman. Sehingga wilayah Turki Ustmani pada masa Sulaiman telah mencapai Asia kecil, Armenia, Irak, Siria, Hejas, dan Yaman di Asia; Mesir, Libia, Tunis, dan Aljazair di Afrika, Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Albania, Hongaria, dan Rumania di Eropa, sehingga mencapai puncak perluasan dan kebesarannya.

            Setelah Sulaiman I meninggal dunia, terjadi prebutan kekuasaan oleh putra-putranya yang mengakaibatkan kemunduran. Meski demikian, kerajaan ini masih di anggap kuat dalam hal militer, setelah beberapa abad kemudian.
 Puncak kegimilangan Turki Ustmani

            Akibat kegigihan dan ketangguhan yang dimiliki oleh para pemimpin dalam mempertahankan Turki Ustmani membawa dampak yang baik sehingga kemajuan-kemajuan dalam perkembangan wilayah Turki Ustmani dapat di raihnya dengan cepat. Dengan cara atau taktik yang dimainkan oleh beberapa penguasa Turki seperi Sultan Muhammad yang mengadakan perbaikan-perbaikan dan meletakkan dasar-dasar keamanan dalam negerinya yang kemudian diteruskan oleh Murad II (1421-1451M). Sehingga Turki Ustmani mencapai puncak kejayaan pada masa Muhammad II (1451- 1484 M). Usaha ini di tindak lanjuti oleh raja-raja berikutnya, sehingga dikembangkan oleh Sultan Sulaiman al-Qonuni. Ia tidak mengarahkan ekspansinya kesalah satu arah timur dan Barat, tetapi seluruh wilayah yang berada disekitar Turki Ustmani itu, sehingga Sulaiman berhasil menguasai wilayah Asia kecil.
 
            Sejak abad ke-17, kekuatan dan perkembangan armada kerajaan Ustmani membuat mereka melonggarkan cengkrama atas provisi-provinsi di Afrika berupa pemberian otonom kepada gubernur mereka. Baik yang di sebut pasya, bey, atau dey untuk bertindak sebagai penguasa lokal yang merdeka, bahkan lebih leluasa tinimbang saingan mereka di Mesir dan Suriah. Dengan armada yang kuat, sampai pada puncak aktifitasnya, pada paruh pertama abad tujuh belas, membahayakan pantai-pantai Italia, Prancis, dan Spanyol. Pada paruh kedua abad yang sama, ankatan perang Inggris dan Prancis di paksa untuk menghormati bendera mereka. Untuk menjamin keamanan, negara kecil terus memohn perlindungan untuk aktifitas dagang mereka. Para perampok memberikan kebesan mereka dengan syarat harus membayar upeti. Hai ini juga menimpa armada Belanda, Denmark, dan Swedia. Bahkan Amerika serikat harus menjamin keselamatan armadanya dengan memberikan upeti, dan pada tahun 1783 terlibat peperangan dengan Aljazair, markas besar para pembajak.
 
            Sebagian besar penaklukan wilayah Afrika Utara di capai selama masa kekuasaan Sulaiman I (1520-1566), seorang anak penakluk Suriah-Mesir dan orang yang dan orang yang berdiri di puncak kesuksesan kerajaan Ustmani.

            Pada masa pemerintahannya, sebagian wilayah Hogaria ditaklukkan, Wina tunduk, dan Rhodes dapat diduduki. Kekuatan Utsmani terus melebarkan sayapnya mulai dari Budapes di Danube ke Baghdad di Tigris, dan dari Cremia hingga air terjun pertama sungai Nil. Kerajaan ini menjadi kerejaan muslim terbesar pada musim modern, dan juga menjadi kerajaan muslim terlama sepanjang sejarah. Tidak kurang dari tiga puluh enam sultan yang semuanya laki-laki dari garis keturunan Ustman berkuasa dari tahun 1300 sampai pada 1922.
 
            Sulaiman dikenal oleh rakyatnya dengan sebutan al-Qanuni (pemberi hukum) karena mereka sangat menghormatinya dan namanya oleh generasi berikutnya diabadikan menjadi nama himpunan perundang-undangan. Dia memberikan tugas kepada Ibrahim al-Halabi (dari Aleppo ) untuk menyusun sebuah hukum berjudul Multaqa’ al-Abhur (titik pertemuan lautan) yang menjadi kitab standar menyangkut undang-undang hukum Ustmani hingga terjadi reformasi pada abad ke-19. Keagungan raja besar itu tidak hanya diakui oleh rakyatnya tapi juga oleh orang Eropa mereka mengenalnya sebagai “Yang Agung” dan itu sesuai dengan kenyataan. Istananya menjadi salah satu istana termegah se Eurasia (Eropa-Asia).
 
            Kemajuan dan perkembangan wilayah kerajaan Ustmani yang luas berlangsung dengan cepat dan diikuti oleh kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang kehidupan lain yang penting, diantaranya :



 
Bidang Kemiliteran dan Pemerintahan
 
            Untuk pertama kalinya Kerajaan Ustmani mulai mengorganisasi taktik, strategi tempur dan kekuatan militer dengan baik dan teratur. Sejak kepemimpinan Ertoghul sampai Orkhan adalah masa pembentukan kekuatan militer. Perang dengan Bizantium merupakan awal didirikannya pusat pendidikan dan pelatihan militer, sehingga terbentuklah kesatuan militer yang disebut dengan Jenissari atau Inkisyariah. Konstantinopel yang merupakan ibu kota Bizantum akhirnya dapat ditaklukkan setelah dikepung selama 53 hari dengan 250.000 pasukan yang di pimpin langsung oleh sultan Muhammad II merupakan bukti kehebatan tentara turki.
 
            Selain itu kerajaan Ustmani membuat struktur pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan Sultan yang dibantu oleh Perdana Menteri yang membawahi Gubernur. Gubernur mengepalai daerah tingakat I. Di bawahnya terdapat beberapa bupati. Untuk mengatur urusan pemerintahan negara, di masa Sultan Sulaiman I dibuatlah UU yang diberi nama Multaqa Al-Abhur , yang menjadi pegangan hukum bagi kerajaan Ustmani sampai datangnya reformasi pada abad ke-19. Karena jasanya ini, di ujung namanya di tambah gelar al-Qanuni.
 
Bidang Ilmu Pengetahuan dan Budaya

            Kebudayaan Turki Ustmani merupakan perpaduan bermacam-macam kebudayaan diantaranya adalah kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Persia mereka banyak mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran banyak diserap dari Bizantium. Dan ajaran tentang prinsip-prinsip ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, keilmuan dan huruf diambil dari Arab. Dalam bidang Ilmu Pengetahuan di Turki Ustmani tidak begitu menonjol karena mereka lebih memfokuskan pada kegiatan militernya, sehingga dalam khasanah Intelektual Islam tidak ada Ilmuan yang terkemuka dari Turki Ustmani.
 
            Sedangkan dalam bidang budaya, pada ke-17 munculnya seorang penyair terkenal Nafi’ (1582-1636 M), yang bekerja untuk Murad dengan menghasilkan karya-karya yang mendapatkan tempat di hati para sulatan. Di antara penulis yang membawa pengaruh Persi ke istana adalah Yusuf Nabi (1642-1712 M), ia muncul sebagai juru tulis Mushahif Mustafa, seorang mentri Persia dan ilmu-ilmu agama.
Dia juga menulis puisi yang menyentuh berbagai persoalan, seperti agama, filsafat, roman, cinta, mistisisme, juga menulis masalah beografi, sejarah. Sina, seorang arsitek asal Anatolia, sebagai koordinator sedikitnya 235 pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, villa, dan pemandian umum pada masa Sulaiman. Dalam bidang sastra prosa dikenal Haji Halife (1609-1657 M).

            Di bidang seni-syair, hampir semua sultan Turki memiliki minat yang besar. Jalaluddin Rumi, yang merupakan bapak syair adalah orang Iran yang melintasi Siria, mengambil tempat di Asia kecil. Ia meninggalkan negerinya karena serangan bangsa Mongol. Atas jasa Rumi, seni bersyair berkembang di dunia Islam khususnya di masa Ustmaniyah. Penyair Turki yang ternama putra Jalaluddin Rumi, Yozzi Oghlu sangat terkenal karena syairnya tentang Nabi Muhammad, syekh Zada telah mengarang Sejarah Empat Puluh Mentari di persembahkan untuk sultan Murad II.
 
Bidang Keagamaan
 
            Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Masyarakat di golongkan berdasarkan agama, dan kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ajaran-ajaran thorikot berkembang dan juga mengalami kemajuan di Turki Ustmani. Dua tarekat yang berkembang adalah Bektesy dan Maulawi. Para Mufti menjadi pejabat tertinggi dalam urusan agama dan beliau mempunyai wewenang dalam memberi fatwa resmi terhadap problem keagamaan yang terjadi dalam masyarakat.
 
            Kemajuan-kemajuan yang diperoleh kerajaan Turki Ustmani tersebut tidak terlepas daripada kelebihan-kelebihan yang dimilikinya, antara lain:
1. Mereka adalah bangsa yang penuh semangat, berjiwa besar dan giat.
2. Mereka memiliki kekuatan militer yang besar.
3. Mereka menghuni tempat yang sangat strategis, yaitu konstantinopel yang berada pada tititk temu antara Asia dan Eropa.
            Disamping itu keberanian, ketangguhan dan kepandaian taktik yang dilakukan olah para penguasa Turki Ustmani sangatlah baik, serta terjalinnya hubungan yang baik dengan rakyat kecil, sehingga hal ini pun juga mendukung dalam memajukan dan mempertahankan kerajaan Turki Ustmani.


Bibit kehancuran
 
            Kerajaan, yang secara umum diatur untuk berperang daripada untuk memakmurkan rakyatnya, dan membangun kawasan yang terjangkau oleh pemerimtah dengan perangkat komunikasi baik, serta populasi yang heterogen di antara kelompok dan ras yang berbeda, dengan garis perpecahan yang kentara jelas antara Muslim dengan Kristen, bahkan antara muslim Turki dengan Muslim Arab dan antara sekte Kristen satu dengan yang lainnya, menjadi bibit subur kehancuran yang kelak akan mengikis kerajaan ini.
Di sisi lain, dunia sedang mengagungkan nasionalisme, sehingga akan menambah buruk.

            Kemunduran yang terjadi setelah meninggalnya sulaiman sampai pada paroh pertama abad ke-19. Satu persatu negeri Eropa yang pernah dikuasai oleh kerajaan ini memerdekakan diri. Bahkan daerah di timur juga berusaha memberontak. Kemunduran ini membuat mamalik kembali bangkit, di bawah pimpinan Ali Bey tahun 1770 M, mamalik kembali kuasa di Mesir, sampai datangnya Napoleon Bonaparte dari Prancis tahun 1798 M. di Libanon dan Siria seorang Fakhr al-Din pemimpin Druze, berhasil mengusai palestina pada tahun 1610 M, merampas Ba’albak dan mengancam Damaskus, dan baru menyerah tahun 1635. Di Persia, kerajaan Safawi beberapa kali mengadakan perlawanan kapada Ustmani dan beberapakali sebagai pemenang.

            Sementara itu, di Arabia Muhammad Ibn Wahhab dengan gerakan Wahabinya menjalin aliansi dengan penguasa lokal Ibn Su’ud. Mereka menguasai berbagai daerah di zajirah dan sekitarnya pada paroh abad ke-18 M. sehingga pemberontakan yang terjadi ketika Ustmani sedang mengalami kemunduran tidak hanya datang dari non-Muslim tapi juga dari orang Muslim. Gerakan seperti itu terus berlanjut dan menjadi semakin besar pada masa setelahnya, yakni pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 M. di tambah dengan gerakan pembaharuan politik dipusat pemerintahan. Kerajaan Turki Ustmani berakhir dengan berdirinya Republik Turki pada tahun 1924 M.

Lebih jelas penyebab kemunduran kerajaan Ustmani terkelompok dalam beberapa faktor berikut :
1.      Wilayah kekuasaan yang sangat luas
Atminstrasi suatu wilayah yang sangat luas akan sangat sulit dan kompleks, sementara atministrasi kerajan Ustmani tidak beres. Di sisi lain pemerintah menginginkan perluasan wilayah, sehingga terlibat perang yang menyedot potensi yang seharusnya dapat di gunakan untuk membangun negara.
2.      Keadaan penduduk yang heterogen
Kerana memiliki kekuasaan yang sangat luas, daerah itu di diami oleh penduduk yang beragam mulai dari Agama, Ras, Suku, maupun adat istiadat. Yang seringkali melatarbelakangi pemberontakan dan peperangan.
3.      Kelemahan para penguasa
Sepeninggalan Sulaiman, Ustmani di pimpin oleh raja yang lemah. Baik lemah dalam kepribadian dan utamanya dalam kepemimpin-an. Akibatnya, pemerintahan menjadi kacau dan seringkali tidak dapat di selesaikan secara sempurna, bahkan menjadi parah.
4.      Budaya pungli
Setiap penguasa yang ingin eksis harus membayar sokongan kepada orang yang memberikan jabatan tersebut. Berjangkitnya budaya ini, membuat dekadensi moral kian merajalela yang membuat pejabat semakin rapuh.
5.      Pemberontakan tentara Jenissari
Pasukan Jenissari merupakan penentu kesuksesan dalam melakukan ekspansi, sehingga bila pasukan ini memberontak dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Pasukan ini melakukan empat kali pemberontakan 1525 M, 1632 M, 1727 M, dan 1826.

6.      Merosotnya ekonomi
Ekspansi yang dialkukan dengan peperangan tak pernah henti dan juga pemberontakan, sehingga mengakibatkan perekonomian negara merosot, sementara belanja negara semakin meningkat termasuk untuk biaya perang.
7.      Tejadinya stagnasi dalam lapangan ilmu dan teknologi
Ustmani seringkali hanya memperhatikan perluasan daerah, sehingga hanya memperhatikan pengembangan kekuatan militer. Kurangnya dalam mengembagkan Ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan ketidak mampuan menghadapi kekuatan persenjataan Eropa yang di imbangi dengan Teknologi.







Kesimpulan

             Dengan gigihnya meneruskan cita-cita ayahnya sehingga dapat menguasai suatu wilayah yang cukup luas dan dapat dijadikan sebuah kerajaan yang kuat. Bangsa Turki Ustmani berasal dari suku Qoyigh, salah satu kabilah Turki yang amat terkenal. Pada abad ke-13 mereka mendapat serangan dari bangsa Mongol. Akhirnya mereka mencari perlindungan dari saudaranya, yaitu Turki Seljuk. Dibawah pemerintahan Ortoghul, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alaudin yang sedang melawan Bizantium. Karena bantuan mereka, Sultan Alaudin dapat mengalahkan Bizantium. Kemudian Sultan Alaudin memberi imbalan tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Setelah Sultan Alaudin wafat (1300 M), orang-orang Turki segera memproklamirkan kerajaan Turki Ustmani dengan Ustmani I sebagai sultannya.
            Perluasan wilayah kerajaan Turki terjadi dengan cepat, sehingga membawa kejayaan, disamping itu raja-raja yang berkuasa sangat mempunyai potensi yang kuat dan baik. Banyak daerah-daerah yang dapat dikuasai (di Asia Kecil) sehingga memperkuat berdirinya kerajaan Turki Ustmani. Salah satu sumbangan terbesar kerajaan Turki Ustmani dalam penyebaran Islam adalah penaklukkan kota benteng Constantinopel (Bizantium) ibukota Romawi Timur (1453 M), penaklukkan kota itu terjadi pada masa Sultan Muhammad II (1451-1481 M) yang terkenal dengan gelar Al-Fatih.
Dalam perkembangan selanjutnya kerajaan Turki Ustmani mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan-kemajuan tersebut meliputi bidang kemiliteran, pemerintahan, kebudayaan dan agama. Selanjutnya Turki Ustmani mengalami puncak keemasan adalah pada masa pemerintahan Sulaiman I (1520-1566 M) yang terkenal dengan sebutan Sulaiman Agung.     
            Dari perkembangan yang sangat baik itu maka Turki Ustmani mengalami kemajuankemajuan yang mendukung sekali dalam pemerintahannya diantaranya : Dalam bidang kemiliteran dan pemerintahan. Turki mempunyai militer yang sangat kuat dan siap bertempur kapan dan dimana saja. Di bidang urusan pemerintahan dibuat undang-undang yang berguna untuk mengatururusan pemerintahan di Turki Ustmani. Dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Budaya. Turki kaya akan kebudayaan, karya telah terjadi akulturasi budaya antara Arab, Persia dan Bizantium. Akan tetapi dalam bidang ilmu pengetahuan Turki Ustmani tidak begitu menonjol karena terlalu berfokus pada bidang kemiliteran. Dalam Bidang Keagamaan. Peranan agama di Turki Ustmani sangatlah besar terutama dalam tradisi masyarakat. Mufti/Ulama' menjadi pejabat tinggi dalam urusan agama dan berwenang memberi fatwa resmi terhadap problem keagamaan yang dihadapi masyarakat. Tanda kemunduran kerajan Turki Ustmani terjadi setelah masa pemerintahan Sulaiman (1520-1566 M) berakhir, yaitu terjadi pertikaian diantara anak Sulaiman untuk memperebutkan kekuasaan. Turki Ustmani mengalami kekacauan, satu persatu daerah kekuasaannya melepaskan diri, karena tidak ada pengganti pemimpin yang kuat dan cakap.



















Daftar pustaka

Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Rajawali Press, 1999
Ahmad al-Usairy, Sejarah Islam Sejak Nabi Adam Sampai Abad XX, Jakarta : Mutiara Faza, 2007 
Syamsul Munir Amin, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : Amzah, 2009
Musyrifah Suanato, Sejarah Islam Klasik, perkembangan ilmu pengetahuan Islam, Jakarta : Pranada Media,2003


RPP ASMAUL HUSNA 1 LEMBAR KURIKULUM 2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Untuk BDR . Satuan Pendidikan           : SMP NEGERI 16 YOGYAKARTA Mata Pelajaran                ...